"Saya berharap perlu dikaji kembali dan kalau perlu ditinjau ulang Permendag ini," kata Nasril Bahar, Senin.
Menurut politisi PAN itu, pengkajian ulang penting karena regulasi tersebut disinyalir menciptakan keuntungan bagi sejumlah perusahaan.
Dia juga berpendapat bahwa fenomena merembesnya gula kristal rafinasi ke pasar adalah karena ketidakmampuan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan peraturan presiden tentang tata niaga gula rafinasi.
Dengan demikian, lanjutnya, dibuatlah Permendag yang menggunakan bursa pasar lelang dengan alasan terkait kecemasan agar tidak terjadi rembesan gula rafinasi ke pasar.
Namun, ia menyatakan bahwa dengan adanya Permendag tersebut menguntungkan perusahaan lelang komoditas sehingga tata niaga yang ada dinilai tidak adil.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang GKR melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.
Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli masing-masing sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.
Dengan sistem lelang tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode).
Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA2017
Baca Kelanjutan Lagi Anggota DPR : kaji ulang aturan lelang gula rafinasi : http://ift.tt/2tjczdNBagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota DPR : kaji ulang aturan lelang gula rafinasi"
Post a Comment