Search

BI klarifikasi isu penolakan Rupiah di luar negeri

Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengklarifikasi bahwa kesulitan dalam menukarkan uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri adalah karena masalah ketersediaan rupiah di tempat penukaran (money changer) di luar negeri.

Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa, menegaskan uang rupiah NKRI tahun emisi 2016 adalah alat pembayaran resmi dan sah Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang Bank Indonesia.

"Kalau di luar negeri ada money changer yang mau tukar mata uang tertentu, kita serahkan ke money changer itu. Karena di setiap negara, mata uang tertentu diterima, di money changer di tempat lain tidak jadi komoditas" kata dia.

Agus mengatakan uang rupiah bukan mata uang global yang mengalami internasionalisasi seperti dolar AS atau Yuan China, namun bukan berarti uang rupiah tahun emisi 2016 tidak diakui dunia sebagai uang Indonesia. Uang NKRI tahun emisi 2016, kata Agus, tetap uang sah negara Indonesia.

"Kalau di negara lain mereka tidak terima rupiah ya itu kebijakan negara itu, tetapi Indonesia punyai rupiah kalau seandainya mau belanja pakai rupiah akan diterima dengan baik," ujar dia.

Pernyataan Agus ini menanggapi pemberitaan di sebuah media massa nasional dan juga sebaran informasi di grup WhatsApp yang menyebutkan uang rupiah baru sulit ditukarkan di Singapura, Hong Kong, dan Arab Saudi.

"Mata uang rupiah tahun emisi 2016 adalah rupiah yang sah di negara Indonesia," tegas Agus.

Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © ANTARA2017

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lagi BI klarifikasi isu penolakan Rupiah di luar negeri : http://ift.tt/2uDR1fI

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BI klarifikasi isu penolakan Rupiah di luar negeri"

Post a Comment

Powered by Blogger.