loading...
Jokowi melakukan sosialisasi aturan penurunan tarif pajak penghasilan final 0,5% ini di hadapan 1.000 pelaku UMKM dari Bali. Presiden menjelaskan bahwa penurunan tarif tersebut, selain karena adanya keluhan dari pelaku UMKM, juga dimaksudkan agar para pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang lebih besar lagi.
"Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," tegas Presiden.
Ketentuan PPh final bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh sebelumnya.
Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Selain itu juga untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 tahun. Sedangkan untuk wajib badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun dan wajib pajak berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam membayar pajak.
Dalam acara sosialisasi ini, dua pelaku usaha yang harusnya mendapatkan hadiah sepeda dari Presiden Jokowi malah memilih berfoto bersama dengan orang nomor satu di Indonesia tersebut dibandingkan menerima hadiah.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Sosialisasikan Penurunan Pajak ke Pelaku UMKM di Bali"
Post a Comment