loading...
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46/2013.
“Adanya aturan tersebut diharapkan mempermudah pelaku UMKM dalam membayar pajak dan lebih berkeadilan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peluncuran PPh final UMKM 0,5% di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Presiden menjelaskan, dengan PP yang akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang itu, beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM menjadi lebih kecil.
Dengan demikian pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi. Selain itu Kepala Negara juga mengimbau agar UMKM mengikuti perkembangan dunia yang semakin cepat. Pelaku UMKM diharapkan tidak bergantung pada sistem jual beli langsung, tetapi harus menggunakan teknologi online.
Pelaku usaha bisa memanfaatkan sarana media online seperti YouTube, Instagram, dan Facebook untuk memasarkan produknya. “Apabila tidak mengikuti perkembangan zaman seperti ini akan kalah dalam pertarungan global,” tegasnya di hadapan sekitar 2.000 pelaku UMKM di wilayah Jawa Timur.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam PP terbaru tersebut diatur pengenaan PPh final bagi wajib pajak yang peredaran brutonya (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
“Pokok perubahan pengaturannya adalah penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya,” ujar Hestu dalam keterangan tertulis kemarin. Dia menambahkan, ketentuan tersebut mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5%.
Untuk wajib pajak orang pribadi adalah selama 7 tahun, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun, dan untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.
“Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia,” kata Hestu.
Menurutnya dengan pemberlakuan PP ini diharapkan beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM menjadi lebih kecil sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Di samping itu pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas ke sempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.
“Selain itu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan,” papar Hestu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pajak Dipangkas, UMKM Lebih Ekspansif"
Post a Comment