"Hingga kini pedagang belum berani menyerap gula petani karena pertimbangan aturan hanya Perum Bulog yang bisa menjual ke pasaran, " kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin di Kudus, Kamis.
Selain itu pedagang juga mempertimbangkan kemungkinan adanya penurunan harga jual di pasaran, pasalnya persediaan gula konsumsi tahun 2018 sangat berlebih.
Baca juga: Petani tebu minta Bulog serap gula petani
Menurut dia, selain ada sisa stok tahun lalu yang mencapai 1 juta ton, terdapat pula impor gula konsumsi tahun 2018 sebesar 1,2 juta ton ditambah hasil produksi tahun 2018 sebesar 2,1 juta ton.
Jumlah tersebut masih ditambah dengan adanya rembesan gula rafinasi ke pasaran yang diperkirakan mencapai 800.000 ton.
"Jika dijumlahkan seluruhnya, maka persediaan gula konsumsi tahun ini berkisar 5,1 juta ton," ujarnya.
Sementara kebutuhan gula konsumsi tahun ini, diperkirakan antara 2,7-2,8 juta ton sehingga ada kelebihan 2,4 juta ton gula.
Ia mengaku pesimistis bahwa Perum Bulog serius membeli gula petani karena tahun lalu pembelian gula juga belum terealisasi, meskipun Bulog mendapatkan penugasan untuk membeli gula tani.
"Jika gula tani hanya dihargai Rp9.700 per kilogram, tentunya mengancam keberlangsungan petani gula di Tanah Air," ujarnya.
Usulan petani, kata dia, gula tani dihargai Rp11.000/kg agar ada keuntungan, meskipun HPP-nya mencapai Rp12.000/kg.
Ia menuntut pemerintah bertanggung jawab atas kondisi gula tani saat ini yang belum terserap ke pasar.
Baca juga: Bulog serap gula petani seharga Rp9.700 per kg
"Perlu dicatat, bahwa musim giling tahun 2016 gula tani laku dengan harga rata-rata Rp11.500/kg pada situasi pasar gula dalam kondisi normal dan impor secukupnya sesuai kebutuhan," ujarnya.
Sementara harga jual gula petani saat ini, katanya, berkisar Rp9.100 hingga Rp9.300/kg dan masih di bawah biaya pokok produksi (BPP) sebesar Rp10.600/kg.
Rendahnya harga gula tersebut, disebabkan karena kebijakan pemerintah terkait impor yang diduga tidak terkendali serta surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian nomor S-20 dan Surat Kementerian Perdagangan nomor 885, surat Dirjen PDN Kemendag nomor 456 yang intinya Bulog yang membeli gula tani dengan harga Rp9.700/kg dan hanya Bulog yang boleh menjual gula curah atau karungan ke pasar.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "APTRI: 600.000 ton gula petani belum terjual"
Post a Comment