loading...
Sofyan menjelaskan, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya kemarin, dirinya tidak ada di tempat.
"Waktu geledah, tidak di rumah. Lalu saya datang dan saya kaget, lumrah. Setelah penggeledahan ada statusnya, saksi lah," ujarnya di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Menurut Sofyan, kasus ini bukan berada di tangan PLN, melainkan konsorsium yang menjalin kerja sama dengan anak usaha PLN di PLTU Riau-1.
"Kami sangat ketat karena itu kami selesaikan 32 ribu mega watt yang sudah tertandatangani dari 35 ribu mega watt. Semua terus progres," katanya.
Sebelumnya, KPK menduga Eni Maulani telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain Eni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antirasuah.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Suap PLTU Riau, Status Dirut PLN Masih Saksi"
Post a Comment