Search

Kemenhub persempit koridor tarif batas pesawat

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mempersempit koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah harga tiket pesawat agar tercipta tarif yang sehat antarmaskapai

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso di Jakarta, Kamis menjelaskan tidak semua maskapai menginginkan adanya penyesuaian tarif batas bawah.

Karena itu, lanjut dia, dibuatlah penyempitan koridor di dalam tarif batas atas dan bawah agar jika pada musim ramai (peak season) tidak terjadi perang tarif.

"Ada beberapa yang keberatan pada komplain di koridor itu karena pada waktu Lebaran tiket naik dua hingga tiga kali lipat, namun masih dalam koridor tarif batas atas," katanya.

Namun, lebih lanjut Agus menjelaskan, masing-masing maskapai ingin menetapkan harga termurah jadi hanya menaikkan 30 persen.

"Jadi ini koridornya kebesaran, untuk itu akan kita persempit koridornya," katanya.

Hal itu juga untuk menjawab penyesuaian tarif batas bawah yang diminta maskapai menyusul kenaikan harga avtur.

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (Inaca) meminta pemerintah melakukan evaluasi tarif batas bawa yang saat ini 30 persen dari tarif batas atas, menjadi 40 persen dari tarif batas atas.

Dirjen Agus mengatakan pihaknya butuh waktu dua minggu untuk memutuskan penyesuaian tarif batas bawah tersebut, salah satu solusinya adalah penyempitan koridor di antara tarif atas atas dan bawah.

"Kita sedang godok, dua minggu lagi sudah bisa menghadirkan angka yang baik bagi semuanya, karena kalau kita bertahan sekarang biaya operasi sangat tinggi karena kurs berubah. Ini suatu penyesuaian untuk menentukan formula," katanya.

Harga ini termasuk yang paling murah dibanding Bandara-Bandara lainnya di dunia, termasuk di Riyadh, Arab Saudi sekitar 200 sen per galon atau Rp7.397 per liter.

Sedangkan di situs Pertamina Aviation, avtur di Bandara Soekarno-Hatta saat ini dilepas pada harga Rp7.580 atau 0,56.20 dolar AS setiap liternya sudah termasuk pengiriman ke pesawat, namun belum menghitung PPN 10 persen dan PPH 0,3 persen khusus penerbangan domestik.

Baca juga: Karena belum 10 persen, pemerintah belum kaji batas atas tarif pesawat
Baca juga: Kemenhub revisi tarif batas atas-bawah pesawat

Pewarta:
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lagi Kemenhub persempit koridor tarif batas pesawat : https://ift.tt/2NLpFJU

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub persempit koridor tarif batas pesawat"

Post a Comment

Powered by Blogger.