Fasilitas fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah menjalin kemitraan dengan para peternak sapi perah lokal dan menyerap banyak susu segar dalam negeri (SSDN).
“Tentu saja bagi industri yang melakukan upaya kemitraan akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif. Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif ini,” kata Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pemberian insentif berupa bea masuk bahan baku ini diberikan sebagai salah satu upaya Kemenperin mendorong pengembangan industri pengolahan susu nasional, termasuk juga agar peternak sapi perah bertambah banyak dan meningkatkan konsumsi susu agar masyarakat tetap sehat.
"Untuk industri yang banyak melakukan penyerapan SSDN dan dalam evaluasi kemitraannya saling menguntung bagi peternak, tentu akan kami fasilitasi bisa mendapat insentif ini,” jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Rochim optimistis, SSDN akan terus meningkat seiring dengan keperluan industri mendapatkan insentif bea masuk bahan baku yang lebih murah.
Ia juga mengatakan, ambang batas pengajuan insentif bea masuk ini akan terus dinaikkan, sebagai upaya mendorong industri melakukan SSDN lebih banyak lagi.
“Mau tidak mau industri akan mengejar target insentif tersebut tiap tahunnya. Harapannya peningkatan kualitas dan produksi dari kemitraan juga terus terjadi sehingga SSDN akan jadi opsi utama bahan baku bagi industri,” tuturnya.
Pemberian insentif ini pun merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan Industri Susu Nasional yang sedang disiapkan oleh Kemenperin.
Sebelumnya, Menteri Peridustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya fokus memacu industri pengolahan susu di dalam negeri agar semakin meningkatkan produktivitas sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumen baik di pasar domestik maupun untuk ekspor.
Oleh karenanya, pengembangan industri pengolahan susu perlu dilakukan melalui program kemitraan dengan peternak sapi perah secara terintegrasi.
“Program kemitraan tersebut, diharapkan membawa multiplier effect yang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan penyerapan tenaga kerja, sehingga mampu menyejahterakan masyarakat,” paparnya.
Airlangga meyakini, pengembangan industri pengolahan susu di dalam negeri ke depannya masih cukup prospektif karena menyangkut pemenuhan kebutuhan primer manusia. Bahkan, subsektor ini juga berkontribusi penting terhadap pertumbuhan signifikan pada industri makanan dan minuman.
Baca juga: Menperin rekomendasikan standar desain kapal nasional
Hal ini ditunjukkan dengan laju pertumbuhan industri makanan dan minuman pada pada tahun 2017 yang mencapai 9,23 persen, jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,07 persen.
Di samping itu, peran subsektor industri makanan dan minuman terhadap ekonomi sebesar 6,14 persen dan terhadap PDB industri nonmigas mencapai 34,3 persen, sehingga menjadikannya subsektor dengan kontribusi terbesar dibandingkan subsektor lainnya pada periode yang sama.
Baca juga: Tangkal dampak perang dagang AS-China, Menperin perkuat industri nasional
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenperin usulkan insentif untuk industri pengolahan susu"
Post a Comment