Search

RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak

RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PNBP dikelompokan menjadi enam kategori di antaranya Pemanfaatan SDA, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN), Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lagi RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak : https://ift.tt/2JWCUoR

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.