Search

Aturan DMO Batu Bara Batal Dicabut

loading...

BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mencabut aturan terkait kewajiban pasokan harga batu bara untuk domestik (domestic market obligation/ DMO).

Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah dampak bagi keuangan PLN. Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah berencana mencabut aturan terkait DMO. Karena harga DMO batu bara akan diserahkan ke pasar dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan.

Untuk harga DMO batu bara saat ini ditetapkan sebesar USD70 per metrik ton. ”DMO batu bara, arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Tidak ada perubahan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Minral (ESDM) Ignasius Jonan di Istana Bogor, kemarin.

Dia memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru sehingga mekanisme harga akan masih sama seperti sekarang. ”Keputusan Bapak Presiden ini jalan saja kayak sekarang. DMO itu undang-undang (UU). Mandat dari UU No. 4/2009 tentang Minerba. Nah, besarannya diatur oleh Menteri.

Kalau price cap USD70 itu diatur oleh PP. Jadi, tetap sama,” katanya. Jonan mengatakan besaran DMO mengikuti kebetuhan nasional. Karena menurut perhitungannya sebesar 25%. ”Ya sudah itu.
Hitungan saya 25%. Masih tetap,” tuturnya.

Ditanyakan efektivitas pelaksanaan DMO, Jonan mengatakan, hal tersebut harus ditanyakan langsung kepada pelaku di lapangan. Dia mengatakan pemerintah hanya mewajibkan dan menerima laporan dari PLN. ”PLN kan kira-kira 20%.  Kami menerima laporan siapa yang sudah jual ke PLN. Kalau memang dia kalori lebih tinggi, kan bisa saja dia beli yang kalori lebih rendah terus dicampur. Kan bisa. Kan upayanya banyak. Bisa kok,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir bahwa ketentuan DMO batu bara tetap berlaku seperti sebelumnya. Dia mengatakan, jika ketentuan DMO dicabut akan menambah besar alokasi subsidi listrik. ”Oh ya, harus subsidi. Subsidi besar-besaran,” tuturnya.

Sofyan mengatakan, jika DMO dicabut, maka jumlah yang harus dibayar PLN untuk membeli batu bara lebih dari Rp30 triliun. Pasalnya, harga batu bara di APBN sebesar USD68–70 permetrik ton. ”Sekarang sudah USD120-an kan ya? Berarti kan besar sekali, mungkin di atas Rp30 triliun,” kata dia.

Sesuai Nawacita

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, pencabutan Kepmen ESDM 23/30MEM/2018 untuk memperbaiki neraca pembayaran sehingga dapat menguatkan rupiah sesungguhnya mengada-ada.

Pasalnya, ketentuan DMO produksi batu bara hanya 25% dari total penjualan, sedangkan 75% masih tetap bisa diekspor dengan harga pasar. Menurut dia, dengan DMO 25%, penambahan devisa dari ekspor batu bara sangat tidak signifikan, bahkan diperkirakan tidak ada tambahan devisa sama sekali untuk mengurangi defisit neraca pembayaran.

”Kecuali total produksi batu bara sebesar 425 juta metrik ton seluruhnya diekspor, maka akan ada tambahan devisa. Tetapi konsekuensinya, PLN harus impor untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi pembangkit tenaga listrik sebesar 106 juta metrik ton,” katanya.

Devisa yang digunakan PLN untuk impor batu bara itu, kata dia, diperkirakan lebih besar daripada devisa yang diperoleh dari ekspor seluruh produksi batu bara. Dengan demikian, tidak benar bahwa pencabutan DMO harga batu bara menghasilkan tambahan devisa yang dapat memperbaiki neraca pembayaran.

Let's block ads! (Why?)

https://ekbis.sindonews.com/read/1326790/34/aturan-dmo-batu-bara-batal-dicabut-1533108862

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Aturan DMO Batu Bara Batal Dicabut"

Post a Comment

Powered by Blogger.