Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo di Jakarta, Minggu, mengatakan hak santunan kepada para korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang.
"Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta apabila terdapat korban luka luka," kata Budi melalui dalam keterangan tertulisnya.
Pesawat perintis Dimonim Air milik PT Marta Buana Abadi yang berangkat dari Tana Merah, Kabupaten Boven Digul, Papua, menuju Oksibil di Pegunungan Bintang, hilang kontak pada 11 Agustus 2018 pada sekitar pukul 14.00 WIT.
Jasa Raharja yang telah menerima laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Polda Papua, dan Polres Oksibil untuk mendata para korban dan mendatangi ahli waris korban untuk dilakukan pendataan.
Baca juga: Pesawat yang hilang kontak saat menuju Oksibil angkut tujuh penumpang
Baca juga: Ini penjelasan resmi Kemenhub Dimonim Air hilang
Dimonim Air yang terbang dari Bandar Udara Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel, Papua menuju Oksibil di Pegunungan Bintang dilaporkan
Komunikasi terakhir terjadi pada pukul 14.17 WIT, di mana pesawat type PAC750XL dengan nomor penerbangan PK-HVQ melaporkan posisi overhead ketinggian 7.000 kaki.
Kantor Otoritas Bandara Wilayah X Merauke telah berkoordinasi dengan perwakilan KNKT di Sentani dan Kantor SAR terkait kejadian ini dan segera membentuk posko bersama untuk melakukan pencarian dan penyelamatan.
Baca juga: Pencarian pesawat hilang di Papua dilanjutkan ke Gunung Menuk
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jasa Raharja siapkan hak santunan korban Dimonim Air"
Post a Comment