"Jadi ini usulan dari aliansi itu jangan peraturan menteri, apakah di Perpres bisa, karena sekarang tidak lagi dikenal lagi Surat Keputusan Bersama," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam usai konferensi pers, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan pihaknya sudah membahas ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Apakah secara legal bisa, kalau peraturan menteri, artinya kementerian lain buat. Kemenkominfo juga ada regulasinya, tenaga kerja juga terkait hubungan tenaga kerja, kepolisian juga ada di situ, atau menjadi satu, pasnya apa peraturannya," katanya.
Budi juga menyampaikan bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah berpesan agar membuat peraturan yang tidak bisa digugat lagi.
"Penekanan Pak Menteri berpesan ke saya gimana caranya untuk peraturan nanti, kalau bisa tidak digugat lagi. Capai nanti kita enggak kerja-kerja. Kami hati-hati menyusun ini, proses awal melibatkan berbagai pihak," katanya.
Ia menambahkan tidak akan ada pengulangan poin-poin yang sama dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Tidak akan memuat sama lagi, yang dulu pernah dibatalkan Peraturan Menteri 26 tidak ada lagi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, alinasi pengemudi taksi daring sudah membentuk Tim 7 yang akan mewakili aspirasi-aspirasi dari para pengemudi.
"Mereka menjalin juga ke semua pihak, ke Korlantas dan Kemenkominfo," katanya.
Sebelumnya, MA telah membatalkan sebanyak tiga peraturan taksi daring, yaitu PM 108/2017, PM 26/2017 dan PM 32/2016.
Baca juga: Kemenhub klarifikasi soal aplikasi taksi daring "plat merah"
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Agar tidak dibatalkan MA lagi, peraturan taksi daring diusulkan bentuk Perpres"
Post a Comment