Search

Pelaksanaan moratorium tambang NTT masih tunggu SK gubernur

Kupang (ANTARA News) -  Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Boni Marasina, mengatakan, moratorium tambang di daerah itu masih menunggu surat keputusan (SK)  gubernur.

"Masih berproses. Tim dari instansi terkait masih melakukan kajian, termasuk mempersiapkan draf atau rancangan SK Gubernur tentang moratorium tambang," kata Kepala Dinas ESDM NTT, Boni Marasina kepada Antaranews, di Kupang, NTT, Kamis.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana moratorium tambang dan apa saja jenis pertambangan yang akan dimoratorium.

Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan akan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di NTT. Kebijakan itu adalah salah satu yang akan dia implementasikan dalam waktu dekat ini.

"Tambang, seluruhnya kami moratorium," ujarnya sesaat setelah dilantik di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (5/9) lalu.

Viktor mengatakan, NTT merupakan daerah dengan kekayaan alam yang indah. Ia tak mau aktivitas pertambangan merusak keindahan tersebut.

 "Itu tempat orang kecil, namun indah. Jadi kalau orang kecil dan indah itu, tidak boleh dan tidak bisa diganggu," tegasnya.

Menurut dia, moratorium tambang diberlakukan untuk galian A dan B selama setahun dan dimungkinkan untuk diperpanjang.

"Jadi kami akan melakukan moratorium setelah ada instruksi dan SK dari Gubernur," ujar Boni.

Dengan demikian, lanjut dia, apa saja jenis pertambangan yang dimoratorium dan apa saja yang akan dilakukan selama masa moratorium, baru bisa diketahui setelah ada surat keputusan.

Baca juga: Permintaan Menteri BUMN kepada holding tambang

Baca juga: Menteri ESDM: moratorium tambang bisa dilakukan

Pewarta:
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lagi Pelaksanaan moratorium tambang NTT masih tunggu SK gubernur : https://ift.tt/2xzBVae

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelaksanaan moratorium tambang NTT masih tunggu SK gubernur"

Post a Comment

Powered by Blogger.