
(Antara)- Pemerintah melakukan pengenaan cukai terhadap produk liquid vape ini dengan tarif sebesar 57 % per 1 oktober 2018. Pemerintah pun menargetkan pencapaian nasional cukai atas liiquid vape ini sebesar Rp. 200 miliar rupiah per tahun.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Produk vape dikenakan cukai 57% per 1 Oktober"
Post a Comment