
loading...
Upah nominal buruh atau pekerja merupakan rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh/pekerja.
Sehingga upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga. " Upah buruh mengalami kenaikan adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Sementara upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2018 naik 0,14% dibanding upah Juli 2018, yaitu dari Rp86.276 menjadi Rp86.397 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,19%.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Upah Buruh Tani Periode Agustus Naik 0,24%"
Post a Comment