Search

Upah Buruh Tani Periode Agustus Naik 0,24%

loading...

JAKARTA - Upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2018 naik sebesar 0,24% dibanding upah buruh tani Juli 2018, yaitu dari Rp52.379 menjadi Rp52.505 per hari. Upah riil juga turut mengalami kenaikan sebesar 0,57%.

Upah nominal buruh atau pekerja merupakan rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh/pekerja.

Sehingga upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga. " Upah buruh mengalami kenaikan adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Sementara upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2018 naik 0,14% dibanding upah Juli 2018, yaitu dari Rp86.276 menjadi Rp86.397 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,19%.

(akr)

Let's block ads! (Why?)

https://ekbis.sindonews.com/read/1338883/34/upah-buruh-tani-periode-agustus-naik-024-1537171159

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Upah Buruh Tani Periode Agustus Naik 0,24%"

Post a Comment

Powered by Blogger.