Search

INDEF : gugatan diskriminasi sawit ke WTO memungkinkan

Ini bisa dianggap mendaftarkan gugatan di dispute settlement WTO itu adalah jalan paling terakhir

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Imaduddin Abdullah menilai upaya menggugat diskriminasi sawit oleh Uni Eropa (UE) ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) merupakan jalan terakhir dan memungkinkan.

"Ini bisa dianggap mendaftarkan gugatan di dispute settlement WTO itu adalah jalan paling terakhir," kata Imaduddin kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan yang harus dipikirkan ketika pemerintah Indonesia melayangkan gugatan ke WTO.

"Sebelum itu sebenarnya bisa lewat jalur diplomasi bilateral, langsung mendekati negara-negara Eropa termasuk ke kedutaan (UE) yang ada di Indonesia ataupun langsung ke Komisi Eropa untuk mendiskusikan hal ini" ujarnya.

Namun keputusan untuk melakukan diskriminasi terhadap sawit ini merupakan keputusan yang diputuskan secara politik di parlemen eropa, dan itu menurut Imaduddin, agak berat untuk melobi kembali satu persatu negara anggotanya.

"Kalau menurut saya jalan yang paling memungkinkan adalah melalui WTO," tutur pengamat INDEF tersebut.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pemerintah akan menempuh langkah perlawanan terhadap diskriminasi sawit, salah satunya membawa perselisihan tersebut ke meja WTO.

Selain langsung menggugat ke WTO, Indonesia juga bisa melakukan retaliasi terhadap produk-produk Eropa karena keputusan diskriminasi terhadap sawit dianggap Indonesia merupakan keputusan sepihak.

Duta Besar Uni Eropa (UE) untuk Indonesia Vincent Guerend menyatakan kesiapan UE jika Indonesia mengajukan gugatan terkait perselisihan dan diskriminasi produk minyak sawit Indonesia oleh kawasan negara tersebut melalui WTO.

Seperti diketahui, Parlemen Eropa mengajukan rancangan kebijakan "Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II" pada 13 Maret 2019.

Dalam draf tersebut, minyak sawit (CPO) diklasifikasikan sebagai komoditas bahan bakar nabati yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi terhadap lingkungan, sedangkan minyak kedelai asal Amerika Serikat masuk dalam kategori risiko rendah.

Baca juga: Pemerintah dan DPR sepakat hadapi diskriminasi sawit Uni Eropa
Baca juga: Uni Eropa siap atasi perselisihan sawit Indonesia lewat WTO

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lagi INDEF : gugatan diskriminasi sawit ke WTO memungkinkan : https://ift.tt/2CPbtN3

Bagikan Berita Ini

0 Response to "INDEF : gugatan diskriminasi sawit ke WTO memungkinkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.