
(ANTARA) - Meski pemberlakuan aturan pengenaan pajak e-commerce dibatalkan namun tidak menghilangkan kewajiban pelaku e-commerce untuk membayar pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani pun menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara bisnis konvensional dan e-commerce. (Prod: Edwar Mukti/ VE: Alvioni)
Baca Kelanjutan Lagi Menkeu: Pajak bagi bisnis konvensional dan e-commerce berlaku sama : https://ift.tt/2YPfCKzBagikan Berita Ini
0 Response to "Menkeu: Pajak bagi bisnis konvensional dan e-commerce berlaku sama"
Post a Comment