Search

Menkeu: Pajak bagi bisnis konvensional dan e-commerce berlaku sama

(ANTARA) - Meski pemberlakuan aturan pengenaan pajak e-commerce dibatalkan namun tidak menghilangkan kewajiban pelaku e-commerce untuk membayar pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani pun menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara bisnis konvensional dan e-commerce. (Prod: Edwar Mukti/ VE: Alvioni)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lagi Menkeu: Pajak bagi bisnis konvensional dan e-commerce berlaku sama : https://ift.tt/2YPfCKz

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menkeu: Pajak bagi bisnis konvensional dan e-commerce berlaku sama"

Post a Comment

Powered by Blogger.