Kamis, 25 April 2019 21:14 WIB

Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut aturan perpajakan perdaga- ngan elektronik (e-commerce) seperti tertuang dalam Permenkeu No 210/2018. Semula, aturan yang ditetapkan pada 31 Desember 2018 itu akan diberlakukan pada 1 April 2019.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah cabut aturan pajak e-commerce"
Post a Comment