Search

Pemerintah cabut aturan pajak e-commerce

Pemerintah cabut aturan pajak e-commerce

Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut aturan perpajakan perdaga- ngan elektronik (e-commerce) seperti tertuang dalam Permenkeu No 210/2018. Semula, aturan yang ditetapkan pada 31 Desember 2018 itu akan diberlakukan pada 1 April 2019.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lagi Pemerintah cabut aturan pajak e-commerce : http://bit.ly/2L2UayK

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah cabut aturan pajak e-commerce"

Post a Comment

Powered by Blogger.