"Sebelumnya ada rencana penyesuaian tarif beberapa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 42 tahun 2017," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu.
Namun kemudian PT KAI memutuskan untuk tetap menjual tiket PSO dengan tarif yang angkanya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menanggung selisih atas pemberlakuan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 tahun 2016 dengan tarif Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 42 tahun 2017.
"Pemesanan KA - KA PSO keberangkatan mulai 1 Januari 2018 mendatang dengan pemesanan yang mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh kanal resmi penjualan tiket KA," katanya.
Total terdapat 7 kereta api yang berangkat maupun melintas di Daop 5 Purwokerto yang semula direncanakan dilakukan penyesuaian tarif keberangkatan mulai 1 Januari 2018 yang mengalami pembatalan penyesuaian tarif tersebut.
Berikut daftar KA-KA PSO yang mengalami penyesuaian:
No
Nama KA
Rute
Tarif PM 42/2017
Tarif PM 35/2016
1
Logawa
relasi Purwokerto - Surabaya Gubeng-Jember
80.000
74.000
2
Kahuripan
relasi Blitar - Kiara Condong
95.000
84.000
3
Bengawan
relasi Purwosari - Pasar Senen
80.000
74.000
4
Pasundan
relasi Surabaya gubeng - Kiara Condong
110.000
94.000
5
Gaya Baru Malam Selatan
relasi Surabaya Gubeng - Pasar Senen
120.000
104.000
6
Serayu
relasi Purwokerto - Kroya - Pasarsenen
70.000
67.000
7
Kutojaya Selatan
relasi Kutoarjo - Kiara Condong
65.000
62.000
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA2017
Baca Kelanjutan Lagi Tarif tujuh KA lintas selatan batal naik : http://ift.tt/2wxrlPmBagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif tujuh KA lintas selatan batal naik"
Post a Comment