
loading...
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, telah menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA. Selain itu menindaklanjuti panja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tindaklanjut rekomendasi panja Komisi IX terkait pengawasan TKA dan sekaligus tindaklanjut Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Kita bentuk Satgas Pengawasan TKA yang akan bekerja enam bulan ke depan dan kita evaluasi eksistensi peranan dan fungsi pada masa berikutnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Hanif mengatakan, ini juga sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. lndonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan TKA.
UU tersebut, kata dia, mengamanatkan pengaturan penggunaan TKA. Pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA secara legal dan sesuai ketentuan menindak tegas TKA yang masuk secara ilegal.
"Satgas untuk menjembatani aspirasi di masyarakat terkait TKA, bahwa negara kita pada dasarnya terbuka. TKA yang mau masuk dan kerja di Indonesia sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, TKA diatur bukan dilarang maka boleh masuk sesuai dengan ketentuan," pungkas Hanif.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Satgas Dibentuk, Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Seenaknya"
Post a Comment