
loading...
Kantor Pajak Korea Selatan menyatakan bahwa keduanya berhasil menandatangani MoU untuk memberikan dukungan pajak kepada perusahaan-perusahaan Korea Selatan di Indonesia. "MoU antara kedua negara itu menyangkut pertemuan rutin antara direktur pelayanan pajak bilateral sekali dalam setahun," ujar Han Seung-hee seperti dikutip KBSWorld.
Hal itu dilakukan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa hak perpajakan, seiring investasi yang masuk dan meningkat dari perusahaan-perusahaan antara kedua negara.
Dalam kesempatan tersebut, direktur Han mengangkat dan meminta dukungan atas kesulitan pebisnis Korea Selatan yang telah memasuki pasar Indonesia karena pajak berganda dan penundaan pengembalian dana.
Sebagai tanggapan, Dirjen Pakpahan mengatakan pihaknya secara agresif menerima sistem Korea Selatan untuk melindungi hak pembayar pajak jika terdapat pelanggaran secara ilegal.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korea Selatan dan Indonesia Bahas Kerja Sama Dukungan Pajak"
Post a Comment