loading...
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng menegaskan penerbitan Xtra Card bukan merupakan rekomendasi dari Pemerintah maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN) tergolong perbuatan ilegal dan berisiko pada tindak pidana.
"Segala sesuatu yang tidak dikeluarkan oleh PLN dan direkomendasi oleh Pemerintah itu ilegal. Itu melanggar undang-undang," ujar Andy di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Bahkan, Andy mengimbau masyarakat tetap mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan Pemerintah maupun PLN. "(Masyarakat) ya harus hati-hati," imbuhnya.
Sebelumnya, marak beredar penjualan kartu sakti di salah satu platform sosial media, salah satunya melalui Facebook. Beberapa manfaat dari penggunaan kartu sakti tersebut, antara lain menghemat tagihan listrik, mengirit konsumsi BBM dan LPG hingga mengurangi efek radiasi handphone.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Tak Pernah Terbitkan Kartu Irit BBM, LPG dan Listrik"
Post a Comment