loading...
Dumping sendiri merupakan praktek menjual barang di pasar luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga di pasar dalam negeri (harga normal), yang dapat mendorong defisit neraca perdagangan negara tujuan dagang. Hal ini tentunya berdampak merugikan bagi negara tujuan ekspor.
"Kalau terjadi dumping barang, yang pertama harus dilakukan yah 'jangan dumping'. Kalau enggak, kita akan kenakan anti dumping," ujar Menko Darmin di Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Salah satu bentuk kebijakan anti-dumping adalah pemberian bea masuk negara eksportir. Menurutnya, dengan kebijakan anti dumping maka akan berlanjut pada dialog bersama antar kedua negara tersebut. Maka akan dibahas kesepakatan yang tepat untuk kedua negara.
"Setelah buat anti dumping, baru biasanya duduk bersama. Dari dialog itu baru kami bicara apa yang baiknya dilakukan. 'Wah udah jangan gitu lah. Ini sama-sama merugi'," jelasnya.
Dia menyatakan, perang dagang memang sesuatu yang merugikan bagi semua pihak, namun pemerintah Indonesia sendiri tidak dapat melakukan intervensi terdapat AS dan China. "Memang kita juga enggak senang. Tapi yaudahlah, kita kan enggak bisa bilang jangan. Kita juga tidak bisa banyak berbuat, kita cari aja keuntungan buat kita," pungkasnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perang Dagang AS-China, Pemerintah Bisa Terapkan Anti Dumping"
Post a Comment