loading...
Kebijakan itu merupakan hasil revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, insentif pajak ini ke depan bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sebab, melalui keringanan pajak ini, UMKM yang merupakan penopang sekitar 60% perekonomian negeri ini diharapkan semakin berkembang.
"Ke depannya, jangka menengah-panjang itu UMKM yang merupakan penopang perekonomian kita perannya bisa meningkat terus dalam menopang penerimaan fiskal kita. Jadi sustainable, UMKM semakin meningkat peranannya dalam fiskal tapi juga dalam skema penurunan tarif ini mendorong UMKM supaya lebih berkembang lagi," ujar Hestu Yoga di Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Pajak 0,5% ini pun dipastikan membuat beban pelaku UMKM semakin ringan. Dengan begitu, insentif ini juga diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih giat mengembangkan usaha atau bisnis. Selanjutnya, perekonomian masyarakat pun akan semakin berkembang dengan tumbuhnya banyak UMKM baru.
"Kami optimistis. Kita siapkan skema sosialisasi di Kanwil-Kanwil, kami juga ada UKM binaan di daerah-daerah, kerja sama dengan asosiasi, perbankan, Himbara, mereka juga menyiapkan sosialisasi," tuturnya.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pph Final UMKM 0,5% Diyakini Topang Pertumbuhan Ekonomi"
Post a Comment