loading...
Ia menerangkan UU PNBP nomor 20 tahun 1997 ini dalam perkembangannya, terdapat permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP, antara lain disebabkan masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selanjutnya PNBP yang terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.
"Salah satu faktor yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan tersebut adalah perlunya segera melakukan revisi/perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ini. Maka dengan Undang-Undang baru yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini, dan mengantisipasi tantangan di masa depan," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, seperti dilansir media sosial resmi miliknya, Kamis (26/7/2018).
Lebih lanjut Ia menerangkan, sehingga dampaknya bisa mengoptimalkan penerimaan Negara yang berasal dari PNBP dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Persetujuan DPR RI ini terang dia merupakan wujud nyata dukungan DPR RI terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa dalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
"Penyempurnaan tata kelola PNBP yang dituangkan dalam UU PNBP baru ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik secara keseluruhan," paparnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "21 Tahun Berlaku, UU Penerimaan Negara Bukan Pajak Baru Disepakati"
Post a Comment