
(Antara)-Direktoran Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberi izin kepada beberapa pengusaha pabrik likuit vape, berupa Nomor Poko Pengusaha Barang Kena Cukai, NPPBKC. Pemerintah mengatur peredaran rokok elektrik, dengan menggunakan instrumen, dalam bentuk pengenaan cukai, berupa pelekatan pita cukai.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai beri izin pengusaha vape"
Post a Comment