loading...
Di dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57%. Pengenaan tersebut merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.
"Momentum atau tonggak sejarah karena yang tadinya vape tidak diatur, sekarang kita atur. Tadinya remang-remang, sekarang jadi terang-benderang," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Ia menambahkan, meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi waktu implementasi yang diundur hingga 1 Oktober 2018. “Hal ini ditujukan agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah," katanya.
Sambung Pamudi menerangkan, izin berupa NPPBKC yang telah dikeluarkan pemerintah merupakan pertanda bahwa saat ini peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum. "Cara mengaturnya dengan instrumen fiskal dengan pelekatan pita cukai. Ini hal baru, tapi mulai kita biasakan," pungkasnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Tetapkan Tarif Cukai Produk Liquid Vape 57%"
Post a Comment