
loading...
Nantinya, rumah pertama tipe 70 bebas dari aturan LTV/FTV. "Kami nanti mengatur tipe 70," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Filia mengatakan, masyarakat kini bisa mampu membeli rumah pertama dengan tipe di atas 70. Dengan hal ini, dia menyebut rumah pertama yang dibeli masyarakat tidak hanya rumah bertipe kecil namun bisa rumah dengan tipe 70.
"Jadi, tidak berarti fasilitas pertama untuk memenuhi rumah pertama itu yang kecil-kecil. Enggak mesti. Bisa di atas 70," kata dia.
Filia mengatakan pelonggaran rumah pertama tipe 70 ke atas ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pembeli pertama. "Rusun juga dibebaskan dan nanti ada aturannya," jelasnya.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BI: Rumah Pertama Tipe 70 Bisa Bebas DP"
Post a Comment