"Jadi (cairan) vape ini adalah bagian dari objek cukai, ketentuannya ikut dengan objek cukai yang lain. Misalnya rokok tanpa pita cukai ya kami enforce, nah vape ini juga sama," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu.
Kementerian Keuangan telah mengatur perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) melalui instrumen fiskal dalam bentuk pengenaan cukai yang ditandai dengan pelekatan pita cukai.
Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape juga telah dilakukan sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018.
Menurut ketentuan itu, sebagai HPTL cairan rokok elektrik dikenai tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau serta instrumen pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran vape.
Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan mengundur waktu penerapan hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai.
"Jadi kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisinya sudah selesai masih belum ada pita cukainya, kami akan sita," kata Heru.
Ia juga menyatakan DJBC akan mengenakan sanksi hingga menutup pabrik cairan vape yang terbukti ilegal.
"Semua yang kami terapkan di rokok kami terapkan juga di vape. Sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya," ujar Heru.
Baca juga: DJBC pastikan "vape" kena cukai 57 persen
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cairan vape tak berpita cukai akan disita setelah 1 Oktober"
Post a Comment