"Isu berikutnya mengenai dana desa adalah terkait `capacity building` untuk aparat desa. Karena kita harus sadar sepenuhnya bahwa kepala desa, kepala negara atau apapun namanya, mereka terpilih kebanyakan bukan karena kapasitas tapi karena ketokohan. Oleh karena itu, pejabat desa kapasitasnya harus ditingkatkan," ujar usai penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN 2019 beserta nota keuangannya oleh Presiden Joko Widodo pada Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Dalam RAPBN 2019, pemerintah meningkatkan anggaran dana desa menjadi Rp73 triliun dari tahun 2018 yang sebesar Rp60 triliun. Rata-rata per desa mendapatkan anggaran 973,9 juta sesuai dengan formulasi pengalokasian dana desa.
Menurut Misbakhun, dengan dana besar tersebut, aparat desa harus mampu membuat perencanaan yang baik karena itu menyangkut keuangan negara. Selain itu, aparat desa juga harus memahami pengelolaan proyek dan pertanggungjawabannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia pun menilai dilibatkannya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk meningkatkan kapasitas aparat desa, sudah tepat. Misalnya, adanya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang intensif bagi aparat desa, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparat desa dalam menerapkan tata kelola yang baik dalam penggunaan dana desa tersebut.
"Siskudes atau Sistem Keuangan Desa kan sudah ada, untuk bagaimana menyusun laporan keuangan. Jadi, tata kelola di tingkat desa ini harus diperbaiki," kata Misbakhun.
Baca juga: Pengawalan dana desa 2019 diperketat
Pelaksanaan dana desa yang mulai dialokasikan sejak tahun 2015, berbagai sarana-prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat telah berhasil dibangun.
Realisasi anggaran Dana Desa sebesar Rp127,2 triliun dalam periode 2015-2017 telah dimanfaatkan, antara lain untuk pembangunan sekitar 124 ribu kilometer jalan desa, 791 kilometer jembatan, akses air bersih 38,3 ribu unit, sekitar 3 ribu unit tambatan perahu, 18,2 ribu unit PAUD, 5,4 ribu unit Polindes, 6,6 ribu unit pasar desa, 28,8 ribu unit irigasi, 11,6 ribu unit Posyandu, dan sekitar 2 ribu unit embung.
Pemerintah juga telah melakukan penyempurnaan pengalokasian Dana Desa untuk lebih berpihak pada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, yang mempunyai penduduk miskin tinggi.
Pemanfaatan dana desa juga diarahkan untuk skema padat karya tunai guna memperkuat pendapatan dan daya beli masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Selanjutnya, hingga Semester I Tahun Anggaran 2018, realisasi dana desa telah mencapai Rp35,9 triliun atau 59,8 persen dari pagunya. Realisasi dana tersebut antara lain digunakan untuk membangun 5,3 ribu kilometer jalan desa, 24,1 kilometer jembatan, 6 ribu unit akses air bersih, 508 unit tambatan perahu, 1,6 ribu unit PAUD, 910 unit Polindes, 845 unit pasar desa, 10,8 ribu unit irigasi, 677 unit posyandu, dan 664 unit embung.
Baca juga: BBM Satu Harga dan Dana Desa wujud keadilan sosial
Baca juga: Kemendes yakin dana desa bantu turunkan kemiskinan
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Royke Sinaga
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR: tidak boleh ada proyek fiktif dalam pengelolaan dana desa"
Post a Comment