
loading...
Sementara upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh.Upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.
"Upah nominal harian buruh tani nasional pada Juli 2018 naik sebesar 0,34% dibanding upah buruh tani Juni 2018, yaitu dari Rp 52.200,00 menjadi Rp 52.379,00 per hari. Sedangkan upah riil mengalami penurunan sebesar 0,48%," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Gedung BPS, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Selanjutnya dipaparkan upah nominal harian buruh bangunan atau tukang bukan mandor pada Juli 2018 juga meningkat mencapai sebesar 0,11 % dibanding upah Juni 2018 yaitu dari Rp 86.181,00 menjadi Rp 86.276,00 per hari. "Upah riil (buruh bangunan) mengalami penurunan sebesar 0,17%," jelasnya,
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Upah Nominal Harian Buruh Tani Naik 0,34% di Periode Juli"
Post a Comment