loading...
Berdasarkan data yang diperoleh dari syahbandar setempat, jumlah penumpang sebanyak 147 orang korban. Sampai saat ini, jumlah korban meninggal dunia 10 orang dan yang berhasil diselamatkan 137 orang.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut.
"Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja berkewajiban memberi hak santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta terhadap korban luka-luka," ujar Budi Rahardjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja yang telah menerima laporan manifest penumpang dan telah berkoordinasi dengan Syahbandar Pelabuhan Banggai Laut, Polsek Banggai, Polsek Lobangkurung dan Basarnas dalam memonitor terbakarnya kapal penumpang tersebut.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jasa Raharja Beri Jaminan untuk Korban KM Fungka Permata"
Post a Comment