
"Ini yang sudah kami (DPR) putuskan dengan Pak Menteri, setelah melalui pembahasan maraton," ujar Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa.
Asumsi Indonesian crude price (ICP) ditetapkan sebesar 70 dolar AS per barel. Angka ini naik dibandingkan APBN 2018 yang hanya 48 dolar AS per barel.
Sementara itu, lifting migas ditetapkan 2.025 ribu barel setara minyak per hari yang terdiri atas minyak 775 ribu barel per hari dan gas bumi 1.250 ribu barel setara minyak per hari.
Dibanding APBN 2018, asumsi lifting minyak turun 25 ribu barel per hari, sedangkan gas naik 50 ribu barel setara minyak per hari.
Untuk penggantian biaya operasi migas (cost recovery) pada tahun depan dipatok sebesar 8 hingga 10 miliar dolar AS.
Sementara, volume BBM bersubsidi ditetapkan 15,11 juta kiloliter yang terdiri atas minyak tanah 0,61 juta kiloliter dan minyak solar 14,5 juta kiloliter.
Sementara volume elpiji bersubsidi tiga kg ditetapkan naik menjadi 6,978 juta metrik ton dari 2018 sebesar 6,45 juta metrik ton.
Subsidi tetap minyak solar (gas oil 48) mengalami perubahan menjadi Rp2.000 per liter atau naik Rp1.500 dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk subsidi listrik disetujui Rp57,67 triliun.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri ESDM merespon positif. "Kami menerima baik hasil ketetapan ini dan kami sangat menganjurkan sekiranya pimpinan Komisi VII DPR RI untuk menyampaikan segera ke Banggar (Badan Anggaran) DPR," kata Jonan.
Di samping menetapkan asumsi dasar sektor ESDM, Menteri ESDM dan Komisi VII DPR juga menyepakati alokasi anggaran Kementerian ESDM pada RAPBN 2019 sebesar Rp4,9 triliun.
Raker tersebut juga sepakat akan melakukan dikusi focus group discussion (FGD) antara pemerintah, DPR RI, BUMN dan pihak swasta terkait demi merealisasikan program dan kegiatan sektor ESDM agar tepat sasaran.
Baca juga: DPR setujui asumsi ekonomi makro RAPBN 2019
Baca juga: Kementerian proyeksikan neraca ESDM surplus Rp91,4 triliun
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah-DPR sepakati asumsi dasar energi"
Post a Comment