Ditemui usai konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, Prastowo berpendapat perlu adanya peran satuan tugas untuk merespons masukan dari para pelaku usaha terkait pengendalian impor.
Keberadaan satuan tugas dari berbagai pemangku kepentingan tersebut, lanjut dia, dapat kemudian melakukan langkah penyesuaian jumlah barang yang ditingkatkan pajak penghasilan impornya.
"Ini tidak semua bisa ter-capture pos tarifnya. Kalau satgas berjalan, ada yang direvisi lampirannya bisa dikeluarkan atau ditambah jumlah barangnya," ujar Prastowo.
Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif PPh impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca pembayaran.
Pembayaran PPh Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak.
"Ini sebenarnya pembayaran di muka, jadi kita membayar tarif PPh impor itu seperti mencicil, akhir tahun nanti bisa dikurangkan. Pengaruhnya bagi pengusaha sebenarnya hanya cash flow tetapi dari sisi kewajiban pajak tidak bertambah," ujar Prastowo.
Ia juga menegaskan bahwa isu yang diangkat dalam upaya pengendalian impor tersebut bukan mencari uang untuk penerimaan pajak.
"Tetapi itu merupakan langkah pengendalian impornya menggunakan instrumen pajak. Bahwa orang tetap mau impor, konsekuensinya membayar pajak lebih besar," kata Prastowo.
Baca juga: Pemerintah sesuaikan pajak penghasilan impor 1.147 komoditas
Baca juga: Menperin: pengendalian impor pacu industri dalam negeri
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat katakan pengendalian impor perlu masukan pelaku"
Post a Comment