"Insya Allah, Maret jadi dalam bentuk peraturan menteri, saya sudah menyusun draf kasarnya," kata Budi usai diskusi persiapan angkutan roda dua berbasis aplikasi di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan dasar peraturan tersebut bukanlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, melainkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara sebagai diskresi.
Budi menjelaskan terdapat empat aspek yang akan dibahas dalam diskusi grup terfokus (focus group discussion) sebagai persiapan penyusunan peraturan, yaitu terkait keselamatan dan keamanan berkendara, pemberhentian pengemudi, tarif, dan kemitraan.
Terkait tarif, ia mengatakan tidak akan jauh berbeda dengan penetapan tarif taksi daring, yakni ada sistem tarif batas atas dan bawah serta kemungkinan berbeda di tiap daerahnya.
"Nanti, mungkin indikator perhitungannya tidak jauh berbeda taksi online, tapi mobil dan motor berbeda. Tarif sekarang tarif batas atas bawah, termasuk barang," katanya.
Untuk keselamatan, Budi menegaskan para pengemudi ojek daring wajib mengenakan jaket, helm, dan sepatu.
Sementara itu, lanjut dia, terkait kemitraan perekrutan harus bertemu langsung, tidak hanya melalui sistem dan ada kode etik.
"Kalau bisa face to face, sehingga tata cara, aturan, kode etik bisa disampaikan sebelumnya," katanya.
Ia juga melibatkan 10 perwakilan pengemudi ojek daring dalam penyusunan peraturan tersebut selain dengan pakar dan aplikasi.
"Penyusunan peraturan ini menyakinkan pengemudi bahwa pemerintah serius dan meminta dukungan semua agar dibuat suasana kondusif dan harmonis," katanya.
Dalam kesempatan sama, perwakilan dari tim 10 pengemudi, Irwanto berjanji akan mengawal hingga peraturan ojek daring tersusun dengan kondusif.
Ia berharap bisa menyampaikan seluruh aspirasi pengemudi ojek daring.
"Kami berharap di sini, bisa sejahtera yang utama, lebih inti lagi perlindungan keselamatan karena sama membawahi bidang lalu lintas, karena dalam bekerja risiko di jalan baik siang atau malam kita tidak ada yang tahu," katanya yang akrab disapa Babe Bewok.
Baca juga: Dirjen: Keberadaan ojek daring akan masuk dalam Peraturan Menteri
Baca juga: Kemenhub akan keluarkan aturan ojek daring
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub sebut peraturan ojek daring terbit Maret 2019"
Post a Comment