"Kita beri tax holiday untuk industri yang labor intensive tapi investasinya di bawah Rp500 miliar, supaya industri ini dapat dikembangkan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam seminar outlook perekonomian Indonesia 2019 di Jakarta, Selasa.
Menurut Airlangga, kriteria industri yang akan mendapatkan fasilitas fiskal tersebut akan ditentukan berdasarkan jumlah pekerja yang ada di dalamnya.
Mini tax holiday juga ditujukan agar industri nasional mampu meningkatkan kinerja ekspor dengan menambah kapasitas produksi.
Diketahui, Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyatakan siap mendongkrak ekspor pada 2019 dengan dukungan insentif fiskal yang akan segera diajukan.
“Industri TPT ingin insentif untuk investasi baru yang berorientasi pada penghasil devisa dan menciptakan lapangan kerja,” kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat.
Menurut Ade, insentif bagi industri yang berorientasi ekspor tersebut dapat mendongkrak kinerja ekspor dalam negeri sehingga dapat memperbaiki neraca perdagangan Indonesia.
Terkait dua insentif fiskal yang ada saat ini, Ade juga meminta agar pengajuannya hanya melalui satu pintu, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama industri dapat merasakannya.
“Kami inginnya satu pintu. Kalau sekarang kan dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) ke Kementerian Perindustrian, terus ke Badan Kebijakan Fiskal, terus ke Pajak, itu terlalu panjang,” ungkap Ade.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Royke Sinaga
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenperin usulkan mini "tax holiday" industri padat karya"
Post a Comment