Demikian disampaikan Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Dwiwahjono, usai mendampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menerima Direktur Jenderal OPCW, Ahmet Üzümcü, beberapa waktu lalu, ketika ditemui di Jakarta.
"Konvensi Senjata Kimia memuat sistem deklarasi dan sistem verifikasi yang wajib diberlakukan, diterapkan dan dilaksanakan oleh Indonesia sebagai Negara Pihak dalam berbagai sektor, termasuk sektor industri, khususnya subsektor industri kimia. Verifikasi dilakukan sangat ketat," kata Dwiwahjono, melalui siaran pers di Jakarta, Senin.
Sebagai salah satu wujud kewajiban dan komitmen Indonesia sebagai negara pihak pada Konvensi Senjata Kimia, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 9/2008 dan membentuk Otoritas Nasional Senjata Kimia melalui Peraturan Presiden Nomor 19/2017.
Indonesia juga aktif berpartisipasi dengan mengirimkan peserta maupun pembicara pada pelatihan, lokakarya, atau seminar oleh OPCW.
Dengan telah terbentuknya Otoritas Nasional Senjata Kimia, diharapkan dapat lebih memperkuat kerja sama Indonesia dengan OPCW sehingga dapat memberikan manfaat bagi pengembangan industri kimia nasional baik melalui jaminan pertukaran informasi dan teknologi maupun melalui kerja sama internasional.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA2017
Baca Kelanjutan Lagi Verifikasi konvensi senjata kimia lalui pengawasan ketat : http://ift.tt/2wdrVRCBagikan Berita Ini
0 Response to "Verifikasi konvensi senjata kimia lalui pengawasan ketat"
Post a Comment