
loading...
Ia menerangkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa perusaahaan mineral dalam melakukan perizinan untuk smelter "Sejak dilakukan evaluasi terhadap CnC terhadap IUP berdasarkan UU Minerba, kita sudah melakukan koordinasi dan supervise. Koordinasi dan supervise ini dilakukan dua kali periode," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2018)
Dia menyebutkan dalam wilayah terminasi, wilayah tersebut tentunya, dapat berubah dan ditetapkan menjadi WPN, WIUPK. Tahapan pertama, pendataan, lalu dilanjutkan evaluasi kewilayahan, lalu analisis keterdapatan potensi.
"Untuk penetapan izin pertambangan khusus, lalu perhitungan harga kompensasi data. Ini kalau di migas, signature bonus. Ini adalah untuk prosedur pengembalian. Alur penyiapan dan penetapan WIUP Mineral dan Batubara," katanya.
Adapun pembahasan dalam rapat ini, yakni tindak lanjut terhadap IUP dan KK terminasi. Lalu, evaluasi izin ekspor mineral dan batu bara, dan pembangunan smelter. Serta, evaluasi realisasi DMO batu bara dengan harga USD70.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ESDM Beberkan Perkembangan Smelter dan Ekspor Tambang"
Post a Comment