loading...
Selain itu, juga berdasarkan hasil pantauan langsung yang dilakukan seluruh jajaran Eselon I Kemendag beserta tim di 205 pasar rakyat yang tersebar di 82 kabupaten/kota pada 34 provinsi. Kegiatan pemantauan tersebut dilakukan sejak H-18 hingga H-1 Lebaran 2018 atau 28 Mei hingga 14 Juni 2018.
Stabilnya harga dan ketersediaan bapok menjelang puasa 2018 sudah tergambar dalam tingkat inflasi umum dan inflasi kelompok bahan makanan nasional pada Mei 2018 yang masing-masing sebesar 0,21%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu inflasi umum sebesar 0,39% dan inflasi kelompok bahan makanan 0,86%.
“Pada periode puasa-Lebaran 2018, secara keseluruhan semua bapok tersedia. Semua harga terkendali dan tidak ada lonjakan yang berarti, kecuali daging ayam akibat berkurangnya pasokan dan daging sapi yang sempat naik akibat peningkatan permintaan yang sangat signifikan terutama pada H-2 dan H-1 Lebaran,” ujar Mendag Enggar di Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Selain itu, Mendag juga telah menginstruksikan kepada para Gubernur seluruh Indonesia melalui surat No:704/M- DAG/SD/6/2018 tanggal 8 Juni 2018 perihal Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok pada Periode Libur Lebaran 2018 untuk melakukan pantauan harga bapok secara rutin ke pasar di wilayah kerja masing-masing guna memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga bapok.
"Untuk mengatasi kenaikan harga daging ayam, Kemendag telah mengeluarkan kebijakan harga khusus, baik di pasar rakyat maupun toko swalayan yang bervariasi untuk setiap wilayah. Sementara untuk daging sapi segar, kenaikan harganya hanya bersifat sementara dan diperkirakan akan kembali normal pasca-Lebaran,” ungkap Mendag Enggar.
Berikut Daftar Harga Barang Pokok Setelah Libur Lebaran :
Harga jual pemasok daging ayam ras ke toko swalayan dan pasar rakyat: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten maksimal Rp31.500/kg; Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta maksimal Rp30.000/kg; dan provinsi lainnya maksimal Rp32.500/kg;
Harga jual toko swalayan dan pasar rakyat di tingkat konsumen: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten maksimal Rp33.000/kg; Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta maksimal Rp31.500/kg; dan provinsi lainnya maksimal Rp34.000/kg;
Harga khusus daging ayam ras untuk pemasok berlaku 21 Mei sampai Juni 2018, sedangkan harga khusus daging ayam ras untuk toko swalayan dan pasar rakyat berlaku 22 Mei sampi 16 Juni 2018. Lebih lanjut Kemendag menegaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Daftar Harga Terbaru Bahan Pokok Usai Libur Lebaran"
Post a Comment