Search

Empat Poin Tuntasnya Perundingan Freeport dan Pemerintah

loading...

JAKARTA - Penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berlangsung hari ini di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta diyakini menjadi momentum yang menandai tuntasnya rangkaian perundingan antara Pemerintah dengan PTFI. Terdapat beberapa poin yang disepakati terkait soal divestasi 51% saham Freeport dan keberlangsungan kegiatan operasinya di Indonesia.

Tercatat empat poin utama perundingan telah tuntas disepakati dan akan menjadi milestone pengembangan PTFI ke depan. Empat poin tersebut yakni, pertama, divestasi saham sebesar 51% untuk kepemilikan peserta Indonesia, sesuai Kontrak Karya dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Poin kedua yaitu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 (lima) tahun. Selanjutnya ketiga, stabilitas penerimaan negara, sesuai Pasal 169 dalam UU Minerba, peralihan Kontrak Karya PTFI menjadi IUPK akan memberikan penerimaan negara yang secara agregat lebih besar daripada penerimaan negara melalui Kontrak Karya.

Terakhir yang menjadi poin keempat adalah Perpanjangan Operasi Produksi 2 x 10 tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah PTFI menyepakati empat poin di atas, maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerangkan PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041.

"Sebagai regulator saya ucapkan selamat. Dari kami akan finalkan IUPK OP yang disebutkan setelah divestasi tuntas dan stabilitas sepakat. Karena kalau smelter dan ketentuan lain dalam UU Minerba sudah tidak masalah seperti tahun lalu," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Tercatat bahwa tambang Grasberg merupakan tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga terbesar ke-2 di dunia, dengan potensi pengelolaan tambang mencapai lebih dari 30 tahun. Nilai tambah komoditi tembaga dapat terus ditingkatkan melalui pembangunan smelter tembaga dengan kapasitas 2-2,6 juta ton per tahun dalam lima tahun ke depan.

(akr)

Let's block ads! (Why?)

https://ekbis.sindonews.com/read/1321320/34/empat-poin-tuntasnya-perundingan-freeport-dan-pemerintah-1531407568

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Empat Poin Tuntasnya Perundingan Freeport dan Pemerintah"

Post a Comment

Powered by Blogger.