
loading...
"Saya mau no comment aja dulu," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro kala menghadiri peresmian obligasi I Pelindo IV di BEI, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan, keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan agar pemegang IUPK (Freeport Indonesia) dapat menjual hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan perpanjang hingga 31 Juli, artinya Freeport tetap diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Keputusan tersebut merevisi SK IUPK Nomor 413K/30/MEM/2017. Tercatat total ekspor konsentrat yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia sebesar 465.000 ton per Juni 2018. Untuk rata-rata produksi bijih mentah, jumlahnya sekitar 175.000-176.000 ton per hari.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian BUMN Enggan Komentari Perpanjangan Kontrak Freeport"
Post a Comment