Search

Permudah Implementasi, Cukai Vape Direlaksasi Sampai 1 Oktober

loading...

JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape mulai 1 Juli 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape. Menurut Humas Bea Cukai, Robert M, pungutan cukai terhadap vape ini dikenakan terhadap ekstrak tembakaunya bukan terhadap alatnya.

Untuk memudahkan pelaksanaannya, Bea Cukai memberikan masa relaksasi di mana pungutan terhadap cukai vape akan dilakukan dengan masa relaksasi selama tiga bulan hingga 1 Oktober 2018. “Tujuannya adalah agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” terang Robert.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu mengungkapkan sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap pengusaha vape. "Pengusaha juga sudah kita ajak ngobrol sejak Januari, mereka sudah siap tapi nunggu aturannya," jelasnya.

(akr)

Let's block ads! (Why?)

https://ekbis.sindonews.com/read/1319190/34/permudah-implementasi-cukai-vape-direlaksasi-sampai-1-oktober-1530789596

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Permudah Implementasi, Cukai Vape Direlaksasi Sampai 1 Oktober"

Post a Comment

Powered by Blogger.