Search

Pejabat Kemenkop sebut wirausahawan harus paham hukum kewirausahaan

Yogyakarta (ANTARA News) - Wirausahawan di Indonesia harus memahami detil hukum kewirausahaan, kata Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM Rulli Nuryanto.

"Apalagi, saat ini Indonesia juga sudah masuk dalam pasar bebas ASEAN, yang menuntut para pelaku usaha lebih memperhatikan detil-detil hukum terkait kewirausahaan," kata Ruli di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY ), Sabtu (17/11).

Pada seminar Peranan Hukum dalam Berwirausaha Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Umat, Rulli mengatakan seorang pelaku usaha harus tetap melihat norma hukum di Indonesia dalam menjalankan usahanya.

"Hukum yang berkaitan dengan berwirausaha itu memiliki dua sisi. Hukum diperlukan sebagai instrumen untuk menciptakan iklim kondusif bagi perkembangan kewirausahaan, dan fungsi kontrol atau pengaturan," katanya.

Menurut dia, banyak peraturan yang terkait dengan kewirausahaan. Jadi, berwirausaha juga harus melek hukum, karena kalau nilai-nilai hukum dalam berwirausaha ini diabaikan maka akan berisiko pada usaha yang dijalankan.

Selain itu, saat ini pemerintah bersama DPR RI masih membahas secara cermat rancangan undang-undang untuk kewirausahaan nasional.

Undang-undang ini diharapkan jika nanti sudah disahkan, akan menjadi salah satu faktor pendorong bagi tumbuh dan berkembangnya wirausaha di Indonesia.

"Contohnya penjualan yang dilakukan melalui Instagram atau Youtube yang saat ini masih belum dikenai pajak penghasilan. Jadi, kami melihat penerapan hukum tentang wirausaha ini masih tidak beraturan," katanya.

Meskipun demikian, Rulli tetap memotivasi mahasiswa atau generasi muda agar tidak berkecil hati untuk memulai usaha.

"Begitu juga dengan mahasiswa yang sudah merintis usaha kecil-kecilan, jangan `minder` dengan para pelaku usaha yang sudah maju dan memiliki nama besar, karena mental berwirausaha itu tumbuh seiring dengan adaptasi yang dijalani dalam menghadapi persaingan pasar," katanya.

Sementara itu, pemilik Bahana Batik, Erwin Yuniati mengatakan untuk memiliki jiwa wirausaha ada tujuh syarat, yakni percaya diri, berorientasi tugas dan hasil, keberanian mengambil risiko, kepemimpinan, berorientasi ke masa depan, kreativitas dan inovasi, serta memiliki "tenaga dalam".

"`Tenaga dalam`, dalam arti wirausahawan harus memiliki keuletan, ketabahan, ketekunan, kejujuran, kedisiplinan, ketulusan, keikhlasan, dan keramahan," kata Erwin. 

Baca juga: Perusahaan tambang kembangkan potensi kewirausahaan masyarakat sekitar

Baca juga: 124 perguruan tinggi ikuti ajang kewirausahaan mahasiswa

Pewarta:
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lagi Pejabat Kemenkop sebut wirausahawan harus paham hukum kewirausahaan : https://ift.tt/2zfnzgF

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pejabat Kemenkop sebut wirausahawan harus paham hukum kewirausahaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.