Search

Rencana Kenaikan Batas Bawah PPNBM

Warga berjalan kaki di dekat apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018). Kementerian Keuangan berencana menaikan batas bawah untuk PPN barang mewah (BM) atas rumah dan apartemen dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar serta menurunkan PPh pasal 22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari lima persen menjadi satu persen sehingga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan di sektor konstruksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lagi Rencana Kenaikan Batas Bawah PPNBM : https://ift.tt/2Rz8oWJ

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Rencana Kenaikan Batas Bawah PPNBM"

Post a Comment

Powered by Blogger.