Search

OJK minta waspadai Fintech tak terdaftar

(Antara) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat, agar lebih hati-hati dalam memanfaatkan Teknologi  Finansial, atau yang lebih dikenal dengan Financial Technology, Alias Fintech.  Khususnya Peer To Peer Lending.  Karena banyak yang tergiur iming-iming pengembalian yang besar, dari tawaran Peer To Peer Lending. Dalam kenyataannya, banyak korban yang tertipu, karena imbal hasil yang tidak sesuai.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lagi OJK minta waspadai Fintech tak terdaftar : http://bit.ly/2W1Txqu

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "OJK minta waspadai Fintech tak terdaftar"

Post a Comment

Powered by Blogger.