Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II membuka Pojok Pajak di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Solo untuk memudahkan wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
"Kami buka layanan di empat pusat perbelanjaan, yaitu Solo Square, Mal Solo Paragon, Solo Grand Mall, dan The Park Solo Baru," kata Kepala Kanwil Jateng II Rida Handanu di Solo, Kamis.
Ia mengatakan penyelenggaraan Pojok Pajak ini untuk pelaksanaan Program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).
"Ini menunjukkan bahwa Kanwil DJP Jawa Tengah II sudah mewujudkan 'good governance' (penyelenggaraan pemerintahan yang baik, red)," katanya.
Ia mengatakan beberapa layanan yang diberikan di Pojok Pajak di antaranya aktivasi EFIN, cetak ulang EFIN, asistensi pelaporan 'online' melalui efiling, dan konsultasi perpajakan.
"Kami buka Pojok Pajak ini dari tanggal 25-29 Maret 2019, mulai pukul 10.00-16.00 WIB," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, sejauh ini SPT Tahunan 2018 yang telah masuk hingga 27 Maret 2019 telah mencapai 532.189SPT, dengan rincian 515.091 SPT Tahunan orang pribadi dan 17.098 SPT Tahunan badan.
"Jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan berdasarkan data tahun 2018 sebanyak 923.642 WP," katanya.
Khusus untuk efiling, dikatakannya, realisasi pelaporan telah mencapai 322.911 SPT. Ia mengatakan jumlah tersebut merupakan 84 persen dari jumlah wajib pajak yang menjadi sasaran efiling, yaitu sebanyak 384.440 WP.
"Jumlah ini sesuai dengan target yang telah dicanangkan oleh pemerintah, yaitu untuk Kanwil DJP Jawa Tengah II sebesar 84 persen," katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DJP buka pojok pajak di pusat perbelanjaan"
Post a Comment