Search

Kementerian BUMN tidak akan mentolerir tindakan direksi terkait OTT

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara tidak akan menoleransi tindakan direksi BUMN termasuk direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) yang melakukan kesalahan karena tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.

Kementerian juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait dengan pengamanan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3).

"Kami pastikan tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang tidak "governance","  kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Wahyu menjelaskan, dalam menjalankan bisnis perseroan Kementerian BUMN selalu memberikan arahan agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Untuk itu tambahnya, Kementerian selaku kuasa pemegang saham BUMN mendukung upaya pemberian informasi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

Manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) mengatakan masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (27/3). Dari ketujuh orang yang diamankan diduga ada direksi PT Pupuk Indonesia.

"Kami sedang melengkapi data dan fakta, serta menunggu keterangan resmi dari KPK," kata Kepala Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana.

Menurut Wijaya, pihaknya juga masih menghubungi masing-masing direksi dan pihak terkait terhadap kasus OTT tersebut. "Pengumpulan informasi untuk merinci apakah direksi Pupuk Indonesia terkena OTT atau sebagai saksi," ujar Wijaya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, mengatakan KPK melakukan mengamankan tujuh orang dalam sebuah OTT.

"Kami konfirmasi memang ada sejak sore tadi kegiatan tim KPK di Jakarta. Jadi, ada tim yang ditugaskan setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadi penyerahan sejumlah uang melalui perantara," kata Febri.

 Febri menyatakan bahwa setelah menerima informasi itu kemudian ditindaklanjuti ke lapangan dan mengamankan total tujuh orang.

"Jadi, total yang dibawa ke kantor KPK adalah tujuh orang. Ada yang dari unsur direksi BUMN kemudian ada pengemudi, dan swasta," ungkap Febri.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lagi Kementerian BUMN tidak akan mentolerir tindakan direksi terkait OTT : https://ift.tt/2TZHP2i

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian BUMN tidak akan mentolerir tindakan direksi terkait OTT"

Post a Comment

Powered by Blogger.