Search

Informasi dana nasabah jangan disalahgunakan

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR, Willgo Zainar, mengingatkan, penerapan Perppu Nomor 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan harus memastikan informasi dana nasabah jangan sampai disalahgunakan.

"Hal ini langsung berkaitan dengan nasabah, maka sedikit banyak pasti ada dampaknya," kata dia, dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, saat ini juga masih belum tahu secara persis reaksi pasar terhadap regulasi itu, tapi secara psikologis dapat terdampak kepada masyarakat.

Politikus Partai Gerindra itu juga meminta agar perbankan perlu mengantisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi.

"Bagaimanapun juga, dana pihak ketiga ini cukup besar di bidang perbankan. Oleh sebab itu sosialisasi terhadap Perppu itu harus terus digalakkan, dan tingkat kerahasiaan dari informasi yang didapatkan harus bisa terjaga, supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," ucapnya.

Dia juga menekankan pentingnya ketegasan dan kepastian hukum agar informasi yang diperoleh terkait dengan dana nasabah itu benar-benar hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.

Sebagaimana diwartakan, pemerintah akan memastikan informasi keuangan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEOI), akan dijaga kerahasiaannya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (27/7), mengatakan, pemerintah terus meningkatkan pengamanan dan kerahasiaan informasi keuangan dengan mengacu pada standar internasional.

Informasi keuangan itu, kata dia, hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan dan memenuhi perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © ANTARA2017

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lagi Informasi dana nasabah jangan disalahgunakan : http://ift.tt/2ufzupy

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Informasi dana nasabah jangan disalahgunakan"

Post a Comment

Powered by Blogger.