
loading...
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran. "Ini sebabkan industri dalam negeri, ritel yang sudah bayar pajak dapat perlakuan tidak fair," ujarnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Heru menjelaskan, pertimbangan ini diambil usai dapat masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI) dan pengusaha ritel atau distributor offline. Dengan diperbaruinya aturan barang kiriman ini, pemerintah melarang masyarakat untuk membeli atau membawa barang dari luar negeri, namun yang lebih ditekankan adalah untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas untuk tujuan komersial.
"Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi," katanya.
Penyesuaian ini juga merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO), di mana hasil studi tentang perkembangan e-commerce menunjukkan bahwa praktik barang kiriman kian marak. "Studi ini juga didukung oleh data penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai, khususnya di mana terdapat importir yang melakukan 400 kali impor dalam satu hari dengan nilai rata-rata USD75," pungkasnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lindungi Industri Kecil, Bea Impor Lewat E-Commerce Turun"
Post a Comment